Garuda Indonesia resmi mengajukan prosedur pailit Bab 15 UU Kepailitan AS kepada Pengadilan di New York, Amerika Serikat, pada akhir pekan lalu. Meski begitu, bukan berarti Garuda Indonesia dinyatakan bangkrut.
Garuda Indonesia resmi mengajukan prosedur pailit Bab 15 UU Kepailitan AS kepada Pengadilan di New York, Amerika Serikat, pada akhir pekan lalu. Meski begitu, bukan berarti Garuda Indonesia dinyatakan bangkrut.