Garuda Indonesia Ajukan Prosedur Pailit ke Pengadilan AS

20DETIK

   |   
48,843 Views | Selasa, 27 Sep 2022 19:15 WIB

Garuda Indonesia resmi mengajukan prosedur pailit Bab 15 UU Kepailitan AS kepada Pengadilan di New York, Amerika Serikat, pada akhir pekan lalu. Meski begitu, bukan berarti Garuda Indonesia dinyatakan bangkrut.

Tim 20Detik - 20DETIK