Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara terkait kasus Binomo. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Indra Kenz bersalah melakukan judi online, penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik sehingga mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik, penipuan atau perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).