Tiga negara menolak paspor Indonesia tanpa tanda tangan, yakni Belanda, Belgia, dan Luksemburg. Aturan ini berlaku mulai 10 Oktober 2022.
Tiga negara menolak paspor Indonesia tanpa tanda tangan, yakni Belanda, Belgia, dan Luksemburg. Aturan ini berlaku mulai 10 Oktober 2022.