Indra Kenz membandingkan tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar atas kasus Binomo yang diterimanya dengan hukuman koruptor bansos Covid-19. Pernyataan itu ia sampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan kasus Binomo di PN Tangerang pada Senin (10/10).