Indra Kenz Bandingkan Tuntutan JPU dengan Hukuman Koruptor Bansos Covid-19

20DETIK

   |   
5,319 Views | Senin, 10 Okt 2022 22:55 WIB

Indra Kenz membandingkan tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar atas kasus Binomo yang diterimanya dengan hukuman koruptor bansos Covid-19. Pernyataan itu ia sampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan kasus Binomo di PN Tangerang pada Senin (10/10).

Tim 20Detik - 20DETIK