Poin-poin Pembelaan Indra Kenz atas Tuntutan 15 Tahun Penjara

20DETIK

   |   
6,977 Views | Selasa, 11 Okt 2022 11:00 WIB

Indra Kenz telah mengutarakan pembelaan diri atas tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp 10 M dari jaksa penuntut umum atas kasus Binomo yang menjeratnya. Selama sekitar 20 menit, Indra membacakan sejumlah poin nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di PN Tangerang pada Senin (10/10). Mulai dari penyesalannya hingga menyinggung koruptor bansos Covid-19.

Tim 20Detik - 20DETIK