Indra Kenz telah mengutarakan pembelaan diri atas tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp 10 M dari jaksa penuntut umum atas kasus Binomo yang menjeratnya. Selama sekitar 20 menit, Indra membacakan sejumlah poin nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di PN Tangerang pada Senin (10/10). Mulai dari penyesalannya hingga menyinggung koruptor bansos Covid-19.