Pleidoi Ditolak, JPU Kekeh Tuntut Indra Kenz 15 Tahun Penjara

20DETIK

   |   
9,338 Views | Kamis, 13 Okt 2022 08:35 WIB

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan Indra Kenz. Dalam repliknya, JPU kekeh menuntut Indra Kenz dengan hukuman penjara 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar atas kasus Binomo.

Tim 20Detik - 20DETIK