Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan Indra Kenz. Dalam repliknya, JPU kekeh menuntut Indra Kenz dengan hukuman penjara 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar atas kasus Binomo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan Indra Kenz. Dalam repliknya, JPU kekeh menuntut Indra Kenz dengan hukuman penjara 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar atas kasus Binomo.