Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, menyebut tindakan eksploitasi anak yang dilakukan Lesti Kejora bisa dibawa ke ranah hukum. Hal itu tertuang dalam Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.