BPOM telah menarik 5 produk obat cair di Indonesia. Untuk menindaklanjuti terhadap kandungan yang dinyatakan berbahaya karena tercemar etilen glikol melebih ambang batas, BPOM memerintahkan industri farmasi pemilik izin edar untuk menarik sirup dari peredaran bahkan memusnahkan seluruh bets produk.