Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menjelaskan alasannya menyetop penjualan obat sirup karena adanya cemaran polietilen glikol. Menkes Budi mengatakan saat ini BPOM tengah memilah obat sirup mana yang tidak menggunakan pelarut polyethylene glycol. Obat sirup itu nantinya yang diperbolehkan beredar.