Soal 3 Industri Farmasi yang Disanksi BPOM Terkait Cemaran EG-DEG

20DETIK

   |   
9,845 Views | Selasa, 01 Nov 2022 07:00 WIB

BPOM menindak 3 perusahaan farmasi terkait cemaran EG-DEG, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industry, dan PT Afi Farma. Apa saja pelanggaran yang dilakukan?

Tim 20Detik - 20DETIK