BPOM menindak 3 perusahaan farmasi terkait cemaran EG-DEG, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industry, dan PT Afi Farma. Apa saja pelanggaran yang dilakukan?
BPOM menindak 3 perusahaan farmasi terkait cemaran EG-DEG, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industry, dan PT Afi Farma. Apa saja pelanggaran yang dilakukan?