Bahan baku pelarut polietilen glikol (PEG) dan propilen glikol (PG) tidak masuk ke Indonesia melalui pengawasan BPOM namun melalui Kementerian Perdagangan. Menurut Kepala BPOM Penny K Lukito, kedua produk tersebut juga dipakai oleh industri lainnya selain farmasi termasuk bahan tekstil seperti cat.