Dua penyalur bahan baku pelarut mendapatkan sanksi dari Badan POM (BPOM). Yakni PT Megasetia Agung Kimia dan PT Tirta Buana Kemindo. Kedua PBF (pedagang besar farmasi) ini disanksi karena menyalurkan bahan baku pelarut obat sirup yang mengandung EG-DEG dengan konsentrasi tinggi. Berikut sanksi yang dikenakan kepada dua PBF tersebut.