Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Indra Kenz dalam kasus Binomo. Ia dinyatakan secara sah terbukti bersalah sesuai dakwaan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Indra Kenz dalam kasus Binomo. Ia dinyatakan secara sah terbukti bersalah sesuai dakwaan.