Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, sebut pihaknya sangat yakin pengajuan nota keberatan (eksepsi) yang dilakukan pada sidang 28 November mendatang akan dikabulkan oleh Majelis Hakim. Menurutnya, hal tersebut lantaran banyak kesalahan yang dilakukan Jaksa Penunut Umum (JPU) dalam menyusun surat dakwaan.