Komunitas Konsumen Indonesia resmi menggugat BPOM RI ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta terkait kasus obat sirup tercemar etilen glikol dan dietilen glikol. Terkait gugatan tersebut, BPOM dianggap telah melakukan perbuatan yang melawan hukum penguasa dan pembohongan publik.