Terdapat 4 perusahaan farmasi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus cemaran etilen glikol dan dietilen glikol pada obat sirup. Perusahaan ini adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical, PT Afi Farma, dan CV Samudera Chemical.
Terdapat 4 perusahaan farmasi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus cemaran etilen glikol dan dietilen glikol pada obat sirup. Perusahaan ini adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical, PT Afi Farma, dan CV Samudera Chemical.