4 Perusahaan Tersangka Cemaran EG-DEG Obat Sirup

20DETIK

   |   
9,091 Views | Kamis, 17 Nov 2022 19:47 WIB

Terdapat 4 perusahaan farmasi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus cemaran etilen glikol dan dietilen glikol pada obat sirup. Perusahaan ini adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical, PT Afi Farma, dan CV Samudera Chemical.

Tim 20Detik - 20DETIK