Kris Wu dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan akan dideportasi ke Kanada karena terbukti melakukan pemerkosaan dan melakukan kejahatan dengan mengumpulkan orang untuk melakukan pergaulan bebas. Selain hukuman penjara, Kris juga didenda atas penggelapan pajak. Dendanya mencapai Rp 1,3 triliun.