Selain Dipenjara 13 Tahun, Kris Wu Juga Didenda Rp 1,3 Triliun

20DETIK

   |   
5,492 Views | Sabtu, 26 Nov 2022 15:15 WIB

Kris Wu dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan akan dideportasi ke Kanada karena terbukti melakukan pemerkosaan dan melakukan kejahatan dengan mengumpulkan orang untuk melakukan pergaulan bebas. Selain hukuman penjara, Kris juga didenda atas penggelapan pajak. Dendanya mencapai Rp 1,3 triliun.

Tim 20Detik - 20DETIK