Menurut Hukum Waris Islam, ahli waris adalah mereka yang memiliki hubungan darah (nasab) atau hubungan perkawinan yang sah dengan pewarisnya. Lalu, bagaimana dengan anak dari hasil pernikahan siri? Apakah mereka berhak atas harta waris orang tuanya? Berikut penjelasan oleh Dosen Hukum Waris Islam Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Dr. Destri Nugraheni, S.H., M.S.I..