Korban kekerasan seksual harus dibantu dalam masa pemulihannya, termasuk jika korban adalah anak-anak. Bantuan dan dukungan ini berupa pendampingan psikologis dan restitusi. Simak penjelasan lengkapnya oleh Komisioner KPAI, Retno Listyarti, serta Psikolog Anak dan Remaja, Irma Gustiana A. berikut ini.