Memandu ambulans yang berisi orang sakit (pasien) memang tidak mudah dan itulah yang dirasakan Komunitas Indonesia Escorting Ambulance (IEA). Satu sisi mereka fokus menjaga pasien yang dalam kondisi darurat sampai tujuan untuk mendapat penanganan medis yang cepat dan tepat, sisi lain kadang mendapat cacian karena dirasa mengganggu jalan umum.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993, Pasal 65 Ayat 1, mobil ambulans menjadi salah satu kendaraan yang mendapat keistimewaan di jalan raya untuk didahulukan. Dengan mengikuti aturan tersebut, maka anda termasuk warga negara yang taat hukum.