Penggolongan SIM tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang disahkan pada 19 Februari 2021. Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman, mengatakan aturan sudah berlaku, tetapi implementasi secara nasional ditargetkan dua bulan ke depan.