Catat! Segini Biaya Buat SIM Baru dan Biaya Perpanjang SIM

20DETIK

   |   
28,264 Views | Sabtu, 26 Jun 2021 08:00 WIB

Biaya pembuatan SIM baru dan biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut tim detikOto merangkum biaya pembuatan serta perpanjangan semua kategori SIM yang berlaku di Indonesia.

Muhammad Hafizh Gemilang - 20DETIK