Tok! PPKM Darurat DItetapkan, Ini Aturan Naik Kendaraan Umum

20DETIK

   |   
20,870 Views | Jumat, 02 Jul 2021 08:00 WIB

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan diberlakukan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan PPKM Darurat akan diberlakukan di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.

Dalam pemberlakuan PPKM darurat, salah satu yang diatur adalah sektor transportasi.

M Hafizh Gemilang - 20DETIK