Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan diberlakukan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan PPKM Darurat akan diberlakukan di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.
Dalam pemberlakuan PPKM darurat, salah satu yang diatur adalah sektor transportasi.