Asyik! Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Berlaku di DKI, Ini Syaratnya

20DETIK

   |   
32,695 Views | Sabtu, 17 Jul 2021 08:25 WIB

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta memberikan dispensasi bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo selama masa PPKM Darurat berlangsung dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Denda pajak kendaraan mendapat pemutihan.

Muhammad Hafizh Gemilang - 20DETIK