Catat! Ini 7 Wilayah yang Berlakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

20DETIK

   |   
22,184 Views | Kamis, 22 Jul 2021 12:17 WIB

Sejumlah wilayah di Indonesia memberikan relaksasi berupa penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor. Pemilik mobil dan motor bisa memanfaatkan ini untuk meringankan beban akibat denda dari tunggakan pajak.

Ridwan Arifin - detikOto - 20DETIK