Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di sejumlah wilayah di Jawa dan Bali, termasuk di DKI Jakarta. Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) yang tidak sempat mengurus perpanjang SIM karena PPKM Level 4 akan diberikan kemudahan.