Mau Punya SIM Moge? Ini Syarat dan Biaya Pembuatannya

20DETIK

   |   
30,494 Views | Senin, 02 Agu 2021 12:32 WIB

Penggolongan surat izin mengemudi (SIM) C menjadi tiga jenis sesuai kapasitas mesin motor ditargetkan berlaku bulan Agustus ini. Pengendara motor di atas 250 cc harus memiliki setidaknya SIM CI. Jadi, jika sudah punya SIM C, pengendara motor gede (moge) wajib naik kelas ke SIM CI atau SIM CII.

Tim Detikcom - detikOto - 20DETIK
Tags: