Penggolongan surat izin mengemudi (SIM) C menjadi tiga jenis sesuai kapasitas mesin motor ditargetkan berlaku bulan Agustus ini. Pengendara motor di atas 250 cc harus memiliki setidaknya SIM CI. Jadi, jika sudah punya SIM C, pengendara motor gede (moge) wajib naik kelas ke SIM CI atau SIM CII.