Telat Perpanjang SIM Nggak Perlu Ikut Ujian Lagi! Ini Syaratnya

20DETIK

   |   
25,835 Views | Kamis, 05 Agu 2021 07:57 WIB

Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, pemilik surat izin mengemudi (SIM) di beberapa daerah mendapat dispensasi. Jika masa berlaku SIM habis selama masa PPKM, maka bisa diperpanjang tanpa harus membuat baru. Apa syaratnya?

Tim Detikcom - detikOto - 20DETIK