Catat! Ini Kendaraan yang Kebal Ganjil Genap di DKI Jakarta

20DETIK

   |   
53,089 Views | Jumat, 13 Agu 2021 08:34 WIB

Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil genap di 8 ruas jalan di Ibu Kota. Namun ada beberapa kategori kendaraan yang dikecualikan alias kebal dengan sistem ganjil genap ini.

Ridwan Arifin - detikOto - 20DETIK