Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil genap di 8 ruas jalan di Ibu Kota. Namun ada beberapa kategori kendaraan yang dikecualikan alias kebal dengan sistem ganjil genap ini.
Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil genap di 8 ruas jalan di Ibu Kota. Namun ada beberapa kategori kendaraan yang dikecualikan alias kebal dengan sistem ganjil genap ini.