BPKB Hilang atau Rusak? Ini Syarat Mengurusnya

20DETIK

   |   
20,636 Views | Sabtu, 14 Agu 2021 15:56 WIB

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) wajib disimpan pemilik kendaraan. BPKB ini sewaktu-waktu dibutuhkan, terutama untuk pengurusan dokumen kendaraan seperti perpanjangan STNK. Tapi, bagaimana jika BPKB hilang atau rusak?

Tim Detikcom - detikOto - 20DETIK