Waspada! Kendaraan Rusak-Tidak Diregistrasi Ulang, Statusnya 'Bodong'

20DETIK

   |   
21,255 Views | Senin, 16 Agu 2021 17:35 WIB

Polri mengeluarkan peraturan baru terkait registrasi identifikasi (regident) kendaraan bermotor (ranmor). Salah satu yang diatur di dalamnya adalah penghapusan data kendaraan

Tim Detikcom - detikOto - 20DETIK