Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri saat ini sudah memiliki layanan perpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) secara online. Perpanjang SIM tak perlu ke Satpas lagi karena bisa dilakukan secara online menggunakan gadget.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri saat ini sudah memiliki layanan perpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) secara online. Perpanjang SIM tak perlu ke Satpas lagi karena bisa dilakukan secara online menggunakan gadget.