Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan diskon pajak dan pemutihan sanksi denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Pemilik kendaraan bermotor diberi insentif penghapusan sanksi administratif atau dibebaskan denda karena keterlambatan pembayaran pajak. Program pemutihan denda pajak kendaraan masih ada di DKI Jakarta.