Pemprov DKI Jakarta mewajibkan semua kendaraan bermotor untuk melakukan uji emisi. Bagi kendaraan yang belum uji emisi atau tidak lulus uji emisi, akan dikenakan sanksi.
Pemprov DKI Jakarta mewajibkan semua kendaraan bermotor untuk melakukan uji emisi. Bagi kendaraan yang belum uji emisi atau tidak lulus uji emisi, akan dikenakan sanksi.