Aturan Baru, Naik Motor-Mobil Jarak 250 Km Wajib PCR atau Antigen

20DETIK

   |   
21,043 Views | Selasa, 02 Nov 2021 08:47 WIB

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis peraturan baru terkait syarat perjalanan menggunakan kendaraan bermotor. Kemenhub menerbitkan Surat Edaran No 90 Tahun 2021 tentang petunjuk perjalanan dengan transportasi darat pada masa pandemi COVID-19.

Tim detikcom - detikOto - 20DETIK