Ganjil genap di DKI Jakarta kembali diberlakukan sejak akhir Agustus 2021 seiring menurunnya kasus pandemi virus Corona (COVID-19). Kebijakan itu memang diperlukan untuk membatasi mobilitas kendaraan. Namun di sisi lain, masyarakat juga masih 'takut' naik angkutan umum karena risiko tertular virus, sehingga kebijakan ganjil genap di masa PPKM Level 1 ini dinilai perlu dievaluasi lagi.