Penerapan sanksi administratif bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi ditunda. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menuturkan pemberlakuan sanksi tilang mulai berlaku pada Januari 2022.
Penerapan sanksi administratif bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi ditunda. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menuturkan pemberlakuan sanksi tilang mulai berlaku pada Januari 2022.