Mitsubishi Pasang Alat Ini di Xpander Supaya Pajak Nggak Mahal

20DETIK

   |   
16,718 Views | Selasa, 30 Nov 2021 12:02 WIB

Pemerintah sudah menerapkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berdasarkan emisi. Kebijakan ini sudah berlaku sejak 16 Oktober 2021. Namun, untuk mobil-mobil tertentu belum dikenakan PPnBM karena ada insentif PPnBM Ditanggung Pemerintah sampai akhir tahun.

Dengan penerapan pajak berdasarkan emisi ini, pabrikan dituntut untuk membuat mobil yang lebih bersih agar pajaknya tak mahal. Mitsubishi Xpander facelift pun dipercaya mendapat pajak yang tak terlalu mahal karena PPnBM berdasarkan emisi.

Rangga Rahadiansyah - detikOto - 20DETIK