Gampang Banget! Ini Langkah dan Syarat Blokir STNK Secara Online

20DETIK

   |   
73,267 Views | Jumat, 07 Jan 2022 07:51 WIB

Apabila kamu baru menjual mobil atau sepeda motor pribadi, pastikan untuk melakukan blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hal ini bertujuan agar kamu tidak dikenakan aturan pajak progresif karena kepemilikan STNK lebih dari satu.

Ilham Satria Fikriansyah - detikOto - 20DETIK