Pengguna jalan tol bisa menuntut ganti rugi jika mengalami masalah atau kecelakaan akibat rusaknya jalan. Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, David Tobing mengungkapkan bahwa pengelola jalan tol harus mengganti rugi jika pengguna tol mengalami kecelakaan akibat kelalaian dari pengelola.