Kecelakaan Gegara Jalan Tol Rusak, Pengendara Bisa Tuntut Ganti Rugi

20DETIK

   |   
356,160 Views | Senin, 10 Jan 2022 07:37 WIB

Pengguna jalan tol bisa menuntut ganti rugi jika mengalami masalah atau kecelakaan akibat rusaknya jalan. Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, David Tobing mengungkapkan bahwa pengelola jalan tol harus mengganti rugi jika pengguna tol mengalami kecelakaan akibat kelalaian dari pengelola.

Tim detikcom - detikOto - 20DETIK