Ngebut di Tol Bisa Ditangkap ETLE, Bagaimana yang Pelan?

20DETIK

   |   
37,539 Views | Senin, 04 Apr 2022 12:36 WIB

Korlantas Polri menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di jalan tol. ETLE di jalan tol bisa menindak kendaraan over speed atau melebihi batas kecepatan maksimal di tol serta over load atau kendaraan kelebihan muatan. Untuk batas kecepatan di jalan tol paling rendah adalah 60 km/jam serta paling tinggi 80 km/jam untuk dalam kota dan 100 km/jam untuk tol luar kota.

Rangga Rahadiansyah - detikOto - 20DETIK