Kendaraan diesel di Indonesia kini telah mengadopsi standar aturan Euro 4 sesuai dengan Keputusan Menteri LHK No. S786/MENLHK-PPKL/ SET/PKL.3/5/2020. Kalau sudah begitu, penggunaan bahan bakar pun tidak bisa sembarangan. Agar performa kendaraan optimal, mesin diesel berstandar Euro 4 disarankan menggunakan bahan bakar yang memiliki standar serupa.