Mengurus SIM Harus Punya BPJS, Berlaku Mulai Kapan?

20DETIK

   |   
19,022 Views | Selasa, 10 Mei 2022 12:09 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam aturan itu, masyarakat yang hendak mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus terdaftar dalam kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

Tim detikcom - detikOto - 20DETIK