Aturan STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Jadi Bodong Bakal Diterapkan

20DETIK

   |   
256,738 Views | Kamis, 21 Jul 2022 08:02 WIB

Peraturan penghapusan data kendaraan yang tidak memperpanjang STNK lebih dari dua tahun akan diterapkan. Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan PT Jasa Raharja membahas peraturan itu.

Tim detikcom - detikOto - 20DETIK