Pemotor wajib menyalakan lampu utama pada siang dan malam hari. Kewajiban itu bahkan tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pemotor wajib menyalakan lampu utama pada siang dan malam hari. Kewajiban itu bahkan tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.