Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dibuat di Indonesia ternyata juga bisa dipakai di luar negeri. Di beberapa negara, SIM Indonesia telah diakui. Jadi, kalau mau nyetir di negara-negara ini, cukup pakai SIM A saja sudah bisa.
Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dibuat di Indonesia ternyata juga bisa dipakai di luar negeri. Di beberapa negara, SIM Indonesia telah diakui. Jadi, kalau mau nyetir di negara-negara ini, cukup pakai SIM A saja sudah bisa.