Hampir seluruh jalan tol di Indonesia terdapat rambu dilarang motor melintas. Terkecuali untuk tiga ruas tol yakni Tol Suramadu, Tol Bali Mandara, dan Tol Balikpapan-Penajam Paser Utara, motor diperbolehkan melintas karena memiliki jalur tersendiri. Di sisi lain, motor masih diizinkan melintas di tol untuk kondisi tertentu yang memang sangat darurat seperti banjir dan sesuai dengan diskresi kepolisian.