Polisi Mulai Kembali Tilang Manual, Ini Pelanggaran yang Diincar

20DETIK

   |   
77,221 Views | Senin, 05 Des 2022 08:23 WIB

Setelah sempat dilarang, tilang manual tampaknya mulai kembali diberlakukan. Akun instagram TMC Polda Metro Jaya baru-baru ini membagikan foto kegiatan polantas memberhentikan sejumlah pengendara motor dengan membawa surat tilang slip biru. Lewat surat tilang slip biru itu artinya pelanggar akan membayar denda melalui sistem e-tilang. Pembayarannya pun dilakukan lewat virtual.

Dina Rayanti - detikOto - 20DETIK