Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) bisa menyelesaikan permasalahan kurangnya surat suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) April nanti. Tanggapi itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menyebut penerbitan Perppu dirasa kurang tepat untuk menyelesaikan permasalahan ini.